Mulai tahun ini calon guru yang akan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan harus memiliki nilai Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 3,0.
13.944 Calon Guru Ikuti PPG Prajabatan Gelombang 2
PPG Prajabatan Gelombang I Diumumkan Paling Lambat 15 November